JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tidak hanya sebatas penindakan hukum, melainkan juga menjadi momentum perbaikan tata kelola hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK memberikan pendampingan sekaligus sejumlah rekomendasi perbaikan agar program hibah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Secara simultan, KPK juga aktif melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Jadi setelah kejadian ini, kedeputian koordinasi dan supervisi juga melakukan pendampingan, karena program hibah pokir ini memang program yang baik, di mana program ini sebetulnya bagaimana menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan apa-apa yang diperlukan, pembangunan apa saja yang diperlukan di masyarakat," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Rekomendasi tersebut antara lain penguatan sistem perencanaan hibah berbasis kebutuhan daerah, penerapan sistem digital untuk verifikasi dan pelaporan hibah, hingga peningkatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat dan perangkat pengawasan lain.
Selain itu, KPK mendorong adanya keterbukaan informasi publik terkait daftar penerima hibah, besaran dana yang diterima, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut serta melakukan kontrol sosial sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan.
Baca Juga : Rekomendasi Hampers Natal yang Menarik
Melalui langkah pendampingan dan pemberian rekomendasi ini, KPK berharap Pemprov Jawa Timur mampu memperbaiki tata kelola hibah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, serta memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Terakhir, KPK menegaskan atas dana hibah untuk masyarakat ini tidak ada pungutan biaya sehingga tidak ada mekanisme suap-menyuap dalam prosesnya. Dengan demikian, anggaran hibah ini bisa betul-betul bermanfaat secara optimal untuk masyarakat," ujar Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Empat tersangka dari pihak pemberi suap langsung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta untuk 20 hari pertama hingga 21 Oktober 2025. Mereka adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Baca Juga : Ingin Kulit Cerah Tanpa Ribet? 5 Masker Wajah Alami Ini Bikin Sehat dan Glowing
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta dua wakil ketua DPRD Anwar Sadad dan Achmad Iskandar sebagai penerima suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024, Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 silam. (*)
Editor : A. Ramadhan



















