Menu
Pencarian

KPK Ungkap Praktik Ijon Dana Hibah DPRD Jatim, Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar

Portaljtv.com - Jumat, 3 Oktober 2025 01:06
KPK Ungkap Praktik Ijon Dana Hibah DPRD Jatim, Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar
KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim dalam konferensi pers di Jakarta. (Tangkapan Layar YouTube KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Modus utama kasus ini adalah praktik ijon, di mana dana hibah diperdagangkan melalui pemberian uang kepada oknum anggota dewan agar proposal kelompok masyarakat (pokmas) bisa disetujui.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah bagi anggota dewan. Dalam pembagian tersebut, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, disebut menerima alokasi dana hibah hingga Rp398,7 miliar selama empat tahun.

“Bahwa saudara Kus mendapat jatah dana hibah pokok pikiran mencapai 398,7 miliar dengan rincian 54,6 miliar tahun 2019, 84,4 miliar tahun 2020, 124,5 miliar tahun 2021, dan 135,2 miliar tahun 2022,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (2/10) malam.

Dana itu kemudian didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap). Hasanuddin bertugas di enam kabupaten, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Jodi Pradana Putra mengelola di Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Sementara Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan menangani distribusi di Tulungagung.

Baca Juga :   KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Empat Orang Ditahan

Para korlap ini menyusun proposal, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara sepihak tanpa melibatkan aspirasi masyarakat.

“Seharusnya dana pokir berdasarkan informasi lapangan atau bottom up. Tapi kenyataannya para korlap menyusun sendiri, bahkan ijon dilakukan sejak awal agar proposal disetujui,” kata Asep.

Skema suap ini mengalir dalam bentuk pembagian fee. Kusnadi diduga menerima bagian 15–20 persen dari setiap program. Korlap mendapat 5–10 persen, sementara pengurus pokmas dan admin proposal sekitar 5 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar digunakan untuk pembangunan masyarakat hanya sekitar 40 persen dari total anggaran.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB

“Bayangkan dari anggaran 100 persen, yang benar-benar diterapkan hanya 40 persen. Maka kualitas bangunan pun buruk, jalan cepat rusak, sekolah tidak sesuai standar,” ungkap Asep.

KPK menyebut Kusnadi telah menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar baik secara transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun tunai. Jumlah itu antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp18,6 miliar, Hasanuddin Rp11,5 miliar, serta Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan sebesar Rp2,1 miliar.

Saat ini, KPK telah menahan Jordi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Kanwil Kemenkum Jatim dan DPRD Jatim Bersinergi Bentuk Produk Hukum

Dalam perkara ini, KPK juga menyita aset milik Kusnadi berupa bidang tanah dan bangunan di Tuban dan di Sidoarjo, serta satu mobil.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik saudara KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.560 m² di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, dan 1 kendaraan roda 4," ungkap Asep.  

KPK menegaskan, meski kasus ini membongkar praktik ijon  dana hibah DPRD Jatim, program hibah pokir sebenarnya memiliki tujuan baik.

Baca Juga :   Komisi E DPRD Jatim Restui Revisi Perda Disabilitas Masuk Pembahasan, Koalisi Difabel Tegaskan Keterlibatan Penuh

“Program ini sebetulnya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu KPK memberikan pendampingan agar ke depan tidak ada lagi praktik suap, dan hibah bisa benar-benar bermanfaat,” kata Asep.

Asep melanjutkan, KPK melakukan pendampingan kepada Pemprov Jatim untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran agar tindak pidana korupsi tidak terulang.

KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Pemprov Jatim, di antaranya penetapan kriteria penerima hibah berbasis indikator, transparansi verifikasi, digitalisasi sistem hibah agar bisa diawasi publik, serta penguatan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (*)

Baca Juga :   Penutupan Jalur Gumitir, Anggota DPRD Jatim Mahdi: Dampaknya Luar Biasa

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.