SURABAYA - Kasus dugaan suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan dalam sistem pemerintahan desa.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum menegaskan kepala desa menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pengangkatan aparat desa.
Menurut Prof Hesti, kewenangan besar yang dimiliki kepala desa dalam menentukan perangkat desa membuka peluang terjadinya praktik transaksional apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat.
“Karena kewenangan pengangkatan aparat desa ada pada kepala desa, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah kepala desa,” tegas Prof Hesti.
Baca Juga : Terbukti Lakukan Rekayasa Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis 7 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga kepala desa di Kediri terseret kasus dugaan suap pengisian perangkat desa. Salah satu terdakwa bahkan disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam proses seleksi.
Prof Hesti menjelaskan, pengisian jabatan perangkat desa seharusnya menggunakan sistem merit berbasis kompetensi, bukan praktik setoran atau transaksi jabatan.
“Berbeda dengan pemilihan gubernur atau bupati yang pengawasannya ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Potensi manipulasi masih sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pemberian uang untuk meloloskan calon perangkat desa tetap masuk kategori tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur suap jabatan.
“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan dapat diproses dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Prof Hesti juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah untuk memperketat pengawasan rekrutmen perangkat desa. Menurutnya, meski pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki kewenangan membuat aturan teknis melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Perda maupun Perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kediri ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan aparat desa agar lebih bersih, transparan, dan berbasis kompetensi, bukan praktik suap atau jual beli jabatan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















