MALANG - Seorang bapak tiri dikabupaten Malang bersama keempat temannya harus berurusan dengan hukum, lantaran hendak menghabisi anak tiri yang terjerat hutang. Mereka bersekongkol menghabisi dengan senapan angin modifikasian, berharap korban tewas, namun ternyata masih hidup dan kondisi sudah membaik.
Inilah kelima tersangka persekongkolan dalam aksi pembunuhan yang juga merupakan anak tiri dari pelaku utama yang pekerjaannya sebagai debt collector ini, dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Putro.
Mereka adalah Andi Hermanto (53) dan Ketemin (52),Wandoyo (41) ,Sandi (22) tahun warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Trianto Yuliono (46).
Kelimanya juga memiliki peran masing – masing dalam kasus penembakan ini, ada yang menjemput di kos korban, hingga ada yang menghadang dijalan saat mengajak korban keluar.
Baca Juga : BBPOM Surabaya Amankan Kosmetik dan Bahan Pangan Ilegal Senilai Rp 1,8 M
Hal ini membuat aksi penembakan yang dilakukan Andi Hermanto yang juga bapak tiri korban mengarahkan senapan angin rakitan ke leher korban, Dian Anggoro (33) tahun dan tembus, serta mereka langsung melarikan diri.
Ini semua diakui oleh bapak tiri, jika dirinya kesal dengan ulah anak tiri yang selalu ditagih hutang oleh debt collector, padahal tidak mengetahui perihal hutang piutang anaknya itu.
Bahkan, korban kerap memarahi tersangka dan selama ini ditahan, hingga akhirnya tidak terbendung dan berusaha menghabisi anaknya.
Baca Juga : Pemuda Jember bawa Kabur Ponsel Pacar
Laporan korban ke kepolisian, membuat petugas Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Reskrim Polsek melakukan pengejaran, dan secara terpisah dalam satu hari mereka dapat diringkus semuanya.
Sementara, bapak tiri korban diamankan di wilayah Surabaya saat kabur kerumah orang tuanya, dan langsung dibawa ke Polres Malang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan mereka, polisi mengganjar dengan pasal berbeda, yang mana aktor utama adalah bapak tiri, diganjar dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau pasal 353 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan, yang mana ancamannya maksimal seumur hidup.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Reporter : Khaerul Anwar
Editor : Vita Ningrum