SIDOARJO - Demi membantu mahasiswa agar semakin melek hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sepanjang Sidoarjo melakukan kerjasama dengan DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Sidoarjo Raya. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (7/2/2024) kemarin.
Kerjasama dengan DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya ini dilakukan UMAHA Sepanjang sebagai bentuk akselerasi akademik terutama di bidang hukum. Rektor UMAHA Sepanjang Dr. Hidayatullah menilai kerjasama ini bagian terpenting dalam akselerasi akademik di kampusnya.
"Kami memang ingin menggandeng praktisi hukum untuk membantu agar semakin berakselerasi dibidang akademik. Dan ini tidak hanya kerjasama di kertas saja. Melainkan imolementasinya bagaimana. Pasti bakal ada keberlanjutan setelah ini," terang Dr. Hidayatullah.
Melek hukum dinilai sangat penting bagi seorang mahasiswa. Terlebih mereka yang berstatus mahasiswa hukum. Melek hukum bagian dari bentuk kesadaran hukum agar mahasiswa lebih berhati-hati, baik dalam bersikap, maupun perilaku. "Apalagi di era digitalisasi seperti sekarang ini yang begitu masif. Makanya kita harus membekali mahasiswa dalam pengetahuan," tambahnya.
Baca Juga : Gandeng Praktisi Hukum, UMAHA Sidoarjo Akselerasi Akademik di Bidang Hukum
Selanjutnya, Dr. Hidayatullah juga berpesan kepada mahasiswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama mengantisipasi beredarnya berita hoax di tengah kontestasi Pemilu 2024.
Sementara itu Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H alias Etar memastikan pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah-langkah penting dalam menunjang akselerasi akademik dibidang hukum kepada kalangan mahasiswa. Mulai dari penyuluhan-penyuluhan terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan edukasi dalam menunjang pengetahuan mahasiswa dibidang hukum.
"Saya merasa terhormat dan bangga kepada rektor UMAHA yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk membantu dalam mengaplikasikan pengalaman kami. Untuk saat ini, tidak hanya kalangan mahasiswa saja. Semua masyarakat harus melek hukum. Apalagi dijaman digitalisasi seperti sekarang," tegas Etar.
Editor : Alfian Noor R