PONOROGO - Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mulai mengkaji opsi regrouping atau penggabungan sejumlah sekolah dasar negeri yang terus mengalami kekurangan peserta didik. Langkah tersebut diambil menyusul masih adanya beberapa SD yang hanya memperoleh sedikit siswa baru pada penerimaan murid tahun ajaran 2026/2027.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat empat sekolah dasar negeri yang masing-masing hanya menerima dua siswa baru, yakni SDN Nailan, SDN Setono, SDN Pomahan, dan SDN Tempuran.
Hasil pemetaan menunjukkan minimnya jumlah peserta didik baru dipengaruhi oleh terbatasnya jumlah anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Selain itu, jumlah lulusan taman kanak-kanak (TK) di kawasan tersebut juga relatif sedikit sehingga berdampak pada penerimaan siswa baru.
Untuk mencari solusi, Dinas Pendidikan bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan melakukan pemetaan potensi peserta didik di wilayah terdampak. Di sisi lain, opsi regrouping mulai dikaji bagi sekolah yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan jumlah murid.
Baca Juga : Empat SD Negeri Kekurangan Murid Baru, Dinas Pendidikan Ponorogo Kaji Regrouping Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Farida Nuraini, menegaskan bahwa kebijakan regrouping tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui kajian yang matang.
"Regrouping masih dalam tahap kajian. Kami harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pengelolaan aset sekolah, keberlangsungan hak belajar peserta didik, hingga penataan tenaga pendidik agar tidak menimbulkan dampak bagi guru maupun siswa," ujar Farida Nuraini.
Menurut Farida, usulan regrouping dari beberapa sekolah saat ini masih dievaluasi. Keputusan baru akan diambil setelah proses pemetaan peserta didik serta kajian administratif selesai dilakukan.
Baca Juga : Pondok Mengaji di Ponorogo Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
Dinas Pendidikan berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pendidikan, tanpa mengurangi akses belajar bagi anak-anak maupun mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang terdampak.
Editor : JTV Madiun



















