Menu
Pencarian


Asyik Beri Makan Kambing, Pengedar Sabu di Bangkalan Kocar-kacir Digerebek Polisi

Portaljtv.com - Jumat, 17 Juli 2026 13:30
Asyik Beri Makan Kambing, Pengedar Sabu di Bangkalan Kocar-kacir Digerebek Polisi
Penangkapan pengedar sabu di Bangkalan

BANGKALAN - Kasus peredaran gelap narkotika kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Seorang pengedar sabu terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah dirinya terpergok saat sedang memberi makan kambing di depan rumahnya, Jumat (17/7/2026).

Pelaku yang diketahui berinisial DE tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri ke area luar pemukiman. Namun, pelariannya kandas setelah petugas berhasil menyergapnya di area persawahan yang berada tak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti awal berupa sabu seberat 1,24 gram yang disimpan di saku celana pendek pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah dompet berisi sabu dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni seberat 32,81 gram, yang sengaja disembunyikan di dalam kandang kambing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, DE mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial DN, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam jaringan ini, DE berperan sebagai kaki tangan atau pengedar yang menjual sabu milik DN dan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Baca Juga :   Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Satu Pelaku Residivis

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, membenarkan kronologi penangkapan tersebut. Pelaku yang awalnya mengira situasinya aman langsung kocar-kacir begitu menyadari kedatangan anggota kepolisian.

"Pada saat penangkapan, DE ini sedang memberi makan kambing di depan rumahnya. Ketika melihat anggota kami datang, pelaku langsung spontan melarikan diri ke sawah. Dari hasil interogasi, barang bukti tersebut diperoleh dari DN yang saat ini masih berstatus DPO," ujar Iptu Kiswoyo Suprianto saat dikonfirmasi.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut guna memburu keberadaan DN.

Baca Juga :   Polisi Sita Dua Paket 0,43 Gram Sabu dari Perempuan Penjenguk Lapas Banyuwangi

Atas perbuatannya, DE dibidik dengan pasal berlapis. Ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Moch Sahid/Adiybah Fawziyyah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.