MOJOKERTO - Sidang kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp12 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.
Sidang dengan agenda putusan sela menghadirkan terdakwa Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA).
Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ayu Sri Adriyanthi Widja memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum tidak diterima sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Ayu Sri saat membacakan putusan.
Putusan ini membuat kecewa Michael SH MH CLA, CTL, CCL, selalu kuasa hukum terdakwa.
"Hari ini putusan sela terhadap eksepsi kami tapi secara prinsip dan secara normatifnya harusnya eksepsi kami dikabulkan. Karena dasar yang kami sampaikan itu, banyak yurisprudensi yang mengabulkan terhadap eksepsi tersebut," ungkap penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL menanggapi putusan sela tersebut.
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua sama persis. Padahal, pasal yang disangkakan berbeda. Seharusnya, lanjutnya, uraian terhadap peristiwa dakwaan pertama dan kedua berbeda karena pasalnya berbeda dan ancaman pidananya berbeda.
"Hari ini, kita mendengar putusan sela dari Majelis Hakim tidak dapat diterima atau ditolak. Artinya perkara tersebut masih bimbang, kami akan buktikan dalam pokok perkara. Tidak masalah, kami juga sudah persiapkan seluruh materi terkait pokok materi kami. Perkara ini sangat seru karena perkara diskriminasi terhadap adiknya," lanjutnya.
Selain kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut, kliennya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan tidak dilakukan sebelumnya karena pihaknya yakni eksepsi diterima Majelis Hakim sehingga kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan sebelumnya.
"Kami akan bersurat, apakah diterima itu kebijakan dari Majels Hakim. Pada prinsipnya surat dakwaan itu tidak dapat diterima karena dakwaan pertama dan dakwaan kedua itu sama persis. Pada prinsipnya kami menghormati putusan sela Majelis Hakim, kami juga akan buktikan seluruh dakwaan JPU tidak benar di dalam pokok perkara nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar mulai disidangkan.
Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur sehingga merugikan hak terdakwa.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. (*)
Editor : M Fakhrurrozi