PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi ramah lingkungan. Selain itu, sebagian ASN juga mulai menjalankan sistem kerja work from home (WFH) sejak Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH, terutama bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik yang tetap harus bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, bahkan memberikan contoh langsung dengan berangkat ke kantor menggunakan becak listrik.
“Ini sebagai bentuk upaya penghematan energi sekaligus mendukung transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada para pengayuh becak,” ujarnya.
Baca Juga : Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Diduga Beraksi di Empat Lokasi
Ia menambahkan, penggunaan sepeda maupun becak diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru di kalangan ASN dalam mendukung efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
“Kalau memungkinkan, ASN bisa mulai membiasakan menggunakan sepeda atau becak untuk aktivitas ke kantor,” tambah Lisdyarita.
Penerapan sistem WFH di lingkungan Pemkab Ponorogo tetap diawasi secara ketat untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal. Sementara itu, sejumlah instansi tetap diwajibkan masuk kantor, di antaranya pimpinan daerah, Inspektorat, Badan Keuangan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta layanan kependudukan dan pendidikan.
Baca Juga : DPRD Ponorogo Bahas Pembentukan Lima Desa Baru Dalam Rapat Paripurna
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : JTV Madiun

















