Menu
Pencarian

Efisiensi Energi, ASN Pemkab Madiun Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH

JTV Madiun - Kamis, 9 April 2026 16:08
Efisiensi Energi, ASN Pemkab Madiun Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH
ASN Pemkab Madiun

KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan berbasis digital.

Penerapan sistem tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait reformasi tata kelola pemerintahan dan efisiensi penggunaan energi.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga meningkatkan produktivitas kerja ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja agar lebih efektif, efisien, serta mendukung penghematan sumber daya dan pengurangan polusi,” ujarnya.

Baca Juga :   Antusias Tinggi, Pendaftaran Motis Dipadati Warga Jelang Mudik

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara satu hari lainnya, yaitu Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.

Meski demikian, pelaksanaan kerja tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Madiun menerapkan sejumlah ketentuan, seperti presensi online baik saat WFO maupun WFH, pelaporan aktivitas kerja secara digital, serta penguatan layanan berbasis elektronik.

Pemanfaatan sistem seperti e-office, tanda tangan digital, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga dioptimalkan guna menunjang kinerja ASN. Selain itu, kegiatan rapat dan perjalanan dinas dibatasi serta diarahkan menggunakan metode daring atau hybrid untuk menekan biaya operasional.

Baca Juga :   Ramadan di Madiun: Masjid Jabal Rahmah Brimob Sediakan Ratusan Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang bersifat langsung, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga administrasi kependudukan.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing kepala perangkat daerah guna memastikan efektivitas kinerja ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.