MALANG - Kasus lagu viral berisi lirik vulgar yang dibawakan oleh TikToker Icha Chellow berbuntut panjang. Organisasi Yakuza Maneges Kota Malang resmi melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pihak pelapor menilai modifikasi lirik lagu "Gapapa"—yang aslinya dipopulerkan oleh Molik dan Anisa Bahar—menjadi narasi bernuansa vulgar sangat tidak layak dikonsumsi publik. Konten tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Mohammad Zakky, menyebut bahwa muatan dalam konten tersebut mengandung unsur pornografi yang mencederai norma susila serta merendahkan martabat kaum perempuan.
Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan satu rekaman video klip lagu "Gapapa" versi kontroversial tersebut kepada tim penyidik.
Para terlapor dibidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 43 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 dan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan Zakky, Icha Chellow diketahui sudah beberapa kali membuat konten digital dengan nuansa serupa. Oleh karena itu, Yakuza Maneges menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk berubah meskipun sebelumnya telah berulang kali mendapat sanksi sosial dari warganet.
"Apalagi yang bersangkutan sudah berkali-kali melakukan hal seperti ini, padahal sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Kami sangat khawatir anak-anak di bawah umur akan mencontoh hal-hal negatif tersebut," ujar Zakky saat memberikan keterangan di markas kepolisian.
Meski video kontroversial tersebut saat ini telah dihapus dan pihak terkait sudah menyampaikan klarifikasi permintaan maaf, pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut sama sekali tidak akan menggugurkan proses hukum yang kini tengah berjalan. (Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















