PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah pada Selasa (12/11/2024)..
Operasi ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOS dari tahun 2019 hingga 2023 yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yan Ardiynanta, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang relevan dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
"Ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana BOS, kemudian kami melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS serta beberapa dokumen laporan pertanggungjawaban," jelas Yan, Kamis (14/11/2024).
Tim penyidik juga berhasil menyita laptop milik bendahara sekolah yang berisi data realisasi penggunaan dana BOS, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Upaya ini dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti yang bisa menjadi kunci dalam penyelidikan kasus ini.
Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa tujuh saksi, lima di antaranya adalah pihak sekolah, sementara dua saksi lainnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang serta memastikan penggunaan dana pendidikan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Ponorogo.(Ega Patria/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe