KOTA PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Kamis (29/1/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan B, yang merupakan pimpinan perusahaan penyedia pengadaan. Kedua tersangka MY, warga Sidoarjo dan B, warga Surabaya langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejari Kota Probolinggo.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan pengadaan lampu hias taman dan RTH. Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, yang kemudian menetapkan perusahaan yang dipimpin MY sebagai penyedia.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka MY menyerahkan pekerjaan mulai dari pengadaan, pemasangan hingga konstruksi kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga : Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Sosperda, Salah Satunya Wakil Ketua DPRD
“Pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000 itu tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga kami melakukan penyelidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2025 serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan kedua pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga : Sinyal Keras Kejari Pacitan, Sebut Penindakan Tipikor Tak Pandang Bulu
“Mulai hari ini kedua tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Lilik.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 tentang pidana tambahan, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka B dijerat Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Baca Juga : Usai 5 Jam Geledah Dinas PUPKP, KPK Bawa 4 Koper dari Ponorogo
“Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Lilik Setiyawan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















