SURABAYA - Dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 20 Maret 2025 sore. Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan unit Condotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro, Surabaya.
JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa Ferry, selaku Direktur Utama PT CPI, menawarkan unit condotel kepada Felix The seharga Rp881 juta dengan skema cicilan sebanyak 36 kali. Felix kemudian melunasi seluruh pembayaran pada 2018. Namun unit yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Lebih lanjut, proyek condotel tersebut justru berubah menjadi hotel bernama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli.
Upaya somasi yang diajukan Felix tidak kunjung mendapat tanggapan dari PT CPI, hingga akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 8 Juni 2023.
Sementara itu, Edward Tjandrakusuma, yang menjabat sebagai Komisaris PT CPI, diduga ikut aktif dalam pemasaran unit condotel meskipun sejak awal perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek tersebut. Selain itu, Edward juga disebut berperan dalam pengambilan keputusan, termasuk pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli.
Kuasa hukum Ferry, Albert Riyadi Suwono, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas dakwaan untuk menyusun eksepsi terhadap tuntutan jaksa.
“Kami sekilas tadi melihat bahwa dakwaan ini ada yang tidak cermat tentang identitas dari klien saya. Jadi terdakwa itu identitasnya saja sudah tidak jelas. Oleh karenanya itu yang kami dapatkan. Cuma untuk selanjutnya kami masih pelajari, nanti kami akan ajukan eksepsi,” ternag Albert.
Dalam dakwaan, Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Majelis hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung dalam persidangan berikutnya guna memperlancar proses peradilan. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi