PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/6/2026) pagi.
Dari seluruh perkara yang ditangani dalam enam bulan terakhir, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi hingga mencapai sekitar 70 persen.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, serta unsur Forkopimda.
Berbagai barang bukti dimusnahkan secara terbuka, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, obat keras berbahaya, telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba, timbangan digital, hingga senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara yang telah inkracht. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan,” kata Lilik.
Berdasarkan data Kejari Kota Probolinggo, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 337,44 gram sabu-sabu, 279 butir trihexyphenidyl, 3.862 butir dextromethorphan, serta 2.000 butir pil logo Y.
Selain itu, turut dimusnahkan 29 unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi narkoba dan 19 timbangan digital yang biasa dipakai untuk menimbang sabu-sabu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender, ponsel dirusak menggunakan palu, sedangkan senjata tajam berupa celurit dipotong menggunakan mesin gerinda.
Lilik mengungkapkan, tingginya dominasi perkara narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Meski kondisi di Kota Probolinggo belum dapat dikategorikan sebagai darurat narkoba, kewaspadaan seluruh elemen masyarakat tetap diperlukan.
“Kalau melihat jumlah perkara, memang kasus narkotika masih mendominasi sekitar 70 persen dari total perkara yang barang buktinya kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga mulai mengincar anak-anak dan remaja. Karena itu, peran keluarga menjadi sangat penting dalam pencegahan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak-anaknya. Pengawasan dari keluarga menjadi benteng pertama agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menyatakan keprihatinannya atas masih tingginya angka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kota Probolinggo.
Menurut Ina, Pemerintah Kota Probolinggo akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang menyasar pelajar serta generasi muda.
“Kasus narkotika yang masih tinggi ini tentu menjadi perhatian bersama. Pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah,” kata Ina.
Ia menilai upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Edukasi harus terus dilakukan agar generasi muda memahami risiko dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ina juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa melihat langsung bahwa barang bukti dari perkara pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi proses peradilan sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang hingga kini masih menjadi kasus paling dominan di Kota Probolinggo. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















