SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua oknum pesilat sebagai tersangka pengeroyokan dua remaja di jalan Tunjungan Minggu malam lalu (18/01/2024). Kedua pesilat di tetapkan tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korbannya menggunakan palu.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum pesilat sebagai tersangka pemukulan dua remaja di jalan Tunjungan Surabaya Minggu malam lalu (18/01/2024).
Kedua oknum pesilat tersebut berinisial AN dan MGP warga asal kabupaten Sidoarjo. Dari kedua oknum ini MGP baru ditetapkan sebagai tersangka Rabu siang (17/01/2024) menyusul AN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa kemarin (18/01/2024).
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap dua remaja yang menjadi korbannya. Bahkan dari video yang beredar, tersangka melakukan pemukulan menggunakan palu hingga menyebabkan kedua korban mengalami luka bagian kepala/ dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga : Dua Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan
Sebelumnya diberitakan dua remaja menjadi korban pengeroyokan dari kelompok pesilat saat berada di kawasan jalan Tunjungan Surabaya Minggu (14/01/2024). Selain dua tersangka, polisi juga telah memeriksa dua lainnya sebagai saksi. Sementara akibat pengeroyokan dua remaja mengalami luka bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. (Juli Susanto).
Editor : Ferry Maulina