Menu
Pencarian

Sidang Lanjutan Ronald Tannur, Korban Dini Tewas Karena Luka Robek di Bagian Hati

Portaljtv.com - Kamis, 2 Mei 2024 16:38
Sidang Lanjutan Ronald Tannur, Korban Dini Tewas Karena Luka Robek di Bagian Hati
Ahli Forensik RSUD dokter Soetomo Surabaya memberikan keterangan kepada majelis hakim di PN Surabaya (Ft Ayul Andim)

Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tempat hiburan Blackhole KTV Surabaya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa siang (2/05/2024) sidang di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik rumah sakit dokter Soetomo Surabaya dokter Reny Sumino.

Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya hadirkan saksi ahli forensik dari rumah sakit. dokter Soetomo Surabaya dokter Reny Sumino dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan Blackhole KTV Surabaya.

Dalam keteranganya di persidangan dokter forensik Reny Sumino mengungkapkan bahwa kematian korban Dini Sera Afrianti di sebabkan adanya luka robek 50 persen di bagian hati karena adanya kekerasan benda tumpul.

Ahli juga mengungkapkan dari hasil otopsi di temukan adanya pendarahan di bagian kepala juga di leher juga luka robek di bagian perut dan beberapa luka memar akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga :   Sidang Lanjutan Ronald Tannur, Korban Dini Tewas Karena Luka Robek di Bagian Hati

Namun di dalam kesaksianya di hadapan hakim dan dari kesimpulan hasil otopsi di simpulkan kematian korban akibat adannya hati yang robek. Selain saksi forensik jpu juga mengahdirkan saksi di luar BAP yakni saksi dari LPSK.

Riyanto Wicaksono, saksi meyebutkan pihak keluarga menuntut ganti rugi kepada terdakwa atas kematian Dini, keluarga korban meminta ganti rugi Rp. 263 juta sekian kepada terdakwa. Surat tersebut di berikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum/agar nantinya tertuang dalam putusan hakim.

Seperti di ketahui kejadian penganiayaan yang di lakukan terdakwa Gregorius Ronald tTannur kepada korban Dini terjadi pada 4 oktober 2023 lalu di tempat hiburan Blackhole KTV Surabaya, Sebelum korban meninggal sempat terjadi penganiayaan yang di lakukan terdakwa, pertengkaran berlanjut ke tempat parkiran Blackhole KTV di saat korban bersandar di mobil lantaran mabuk terdakwa menjalankan mobilnya hingga akhirnya korban terlindas dan meninggal. (Ayul Andim)

Baca Juga :   Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Timur Surabaya Berakhir Ricuh

 

Editor : Ferry Maulina





Berita Lain