SITUBONDO -
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan pihaknya menyetujui penetapan dua perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Barang Milik Daerah, Jumat (2/5/2025).
“Dasar utamanya adalah adanya dua raperda usulan dari Bupati yang direncanakan masuk dalam tahun anggaran 2025. Pertama, raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Perda perubahan tentang Barang Milik Daerah,” jelas Mahbub.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mewajibkan evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Mahbub menekankan bahwa pembentukan Perda tidak sederhana karena harus melalui tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. Keempat tahapan ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari.
“perubahan Perda Barang Milik Daerah juga harus segera dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah”. Imbuhnya.
Editor : JTV Jember