SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Hasilnya, kedua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Atas hasil ini, kedua bapaslon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi.
"Terkait syarat calon, kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Kedua bakal paslon statusnya BMS (belum memenuhi syarat), ada perbaikan. Ning Ita (Ika Puspitasari) di silonnya, mungkin adminnya, kelahiran, tahun, tidak mengisi umur. Kesalahan input saja," ujar Ulil Abshor, Divisi Teknis, KPU Kota Mojokero, Jumat (6/9/2024)
Sementara rivalnya, lanjut Ulil Abshor, Junaedi Malik juga dinyatakan BMS karena kurang dua syarat. Yakni surat keterangan pernah haji dan belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Baca Juga : Kiai dan Gus Mojokerto Deklarasi Dukung Risma-Gus Hans
"Abah Juned (Junaedi Malik), tidak melampirkan surat keterangan pernah haji dari Kantor Kemenag Kota Mojokerto karena dia mencantumkan gelar Haji pada namanya. Dan belum melengkapi SPT pajak 5 tahun terakhir. Dia hanya menyerahkan SPT pajak tahun 2024," ungkap Ulil.
Sementara untuk pasangannya, lanjutnya, Chusnun Amin belum menyerahkan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
"Kalau Chusnun Amin belum menyerahkan LHKPN, baru tanda bukti submit saja. Setiap bakal paslon dinyatakan TMS jika tidak memperbaiki atau melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan jadi masih ada kesempatan perbaikan 6-8 September, ada perbaikan kedua lagi sampai nanti 21 September sebelum penetapan calon," jelasnya.
Baca Juga : Survei ARCI Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Unggul di Wilayah Mataraman
Para bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang kurang syarat adminitrasi diberikan waktu tanggal 6-8 September 2024 untuk melengkapi.
Pilwali Kota Mojokerto 2024 akan diikuti dua pasangan calon. Yakni petahana Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi yang diusung delapan partai politik dan Junaedi Malik-Chusnun Yakin yang hanya diusung PKB. (*)
Editor : M Fakhrurrozi