PACITAN - Upaya melindungi hak-hak anak di Kabupaten Pacitan kini semakin kokoh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (21/3/2025). Perda ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak di wilayah Pacitan.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengungkapkan apresiasi mendalam atas kolaborasi semua pihak yang telah merumuskan Perda ini. Ia menegaskan bahwa Perda KLA merupakan bentuk komitmen Pemkab Pacitan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
"Dengan selesainya Perda KLA ini, kami memberikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan. Semoga Perda ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pacitan," ujar Bupati Aji dalam pidatonya.
Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), menekankan urgensi penyusunan peraturan turunan agar Perda ini dapat segera diimplementasikan secara optimal. ASB juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital.
Baca Juga : Serapan DBHCHT DKPP Pacitan Tak Maksimal, 2.492 Petani Tembakau Gagal Terima Bibit
"Harus ada partisipasi semua pihak karena anak memiliki hak untuk melaporkan jika mengalami kekerasan," jelas ASB.
ASB menambahkan, merujuk pada undang-undang terbaru, kategori anak kini mencakup individu hingga usia 19 tahun. Oleh sebab itu, keberadaan Perda KLA ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan domestik yang harus disembunyikan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Pacitan berharap akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem perlindungan anak. Selain itu, Perda KLA juga diharapkan mampu mempererat sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan