MOJOKERTO - Sebanyak 439 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Dari ratusan warga binaan tersebut, dua diantaranya langsung bebas.
Penyerahan RK Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah secara simbolis dilaksanakan secara serentak se Indonesia melalui zoom (virtual) yang terpusat dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Penyerahan RK dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Pemberian remisi khusus ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ada sebanyak 157.933 narapidana di seluruh Lapas di Indonesia menerima RK.
Rinciannya RK Hari Raya Nyepi sebanyak 1.621 narapidana. Sedangkan RK Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah sebanyak 156.312 orang.
Baca Juga : 439 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp81.264.930.000. Di Lapas Kelas IIB Mojokerto sendiri ada 1.029 warga binaan, terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.
"Dari 536 orang narapidana kami seleksi, sesuai persyaratan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 439 orang warga binaan, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana," ungkap Rudi Kristiawan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto.
Keduanya adalah Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M Imam Safi’i perkara narkotika yang menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana. Mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Baca Juga : 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Terima Remisi Hari Raya Natal
Rudi menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini adalah yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka," katanya.
Baca Juga : Kado Natal, 65 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi
Salah satu warga binaan yang menerima remisi, Lutfi Arfandianto mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk masa depan.
"Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina kami dan memberikan kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi