PACITAN - Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, turut angkat bicara terkait gugatan terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, yang menyangkut alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Menurut Rudi, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diwajibkan menganggarkan dana BOSDa. "Sebenarnya kalau memang pemerintah daerah mampu ya tidak ada masalah, tapi kembali lagi kita lihat bagaimana kemampuan keuangan daerah, " ujarnya Sabtu, (9/11) malam.
Selain itu, Rudi menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 dan 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan. “Tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan dana BOSDa. Hal itu jelas tertulis dalam peraturan tersebut,” imbuhnya.
Disamping itu, pengalokasian dana BOSDa sendiri harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Karena meskipun tidak mengalokasikan dana BOSDa, akan tetapi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi. "Ya meskipun tidak ada BOSDa, tapi 20 persen anggaran pendidikan dari APBD kan sudah dilaksanakan, " jelas Rudi.
Baca Juga : DPRD Pacitan Angkat Bicara Soal Gugatan Dana BOSDa
Selain itu, menurut Rudi jika berbicara soal sarana dan prasarana (sarpras), kualitas pendidikan, hingga penguatan sumber daya masyarakat (SDM), semua itu sudah menjadi pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. “Hal-hal ini selalu menjadi prioritas diskusi kami untuk memastikan pendidikan di Pacitan semakin maju,” tegasnya.
Disisi lain DPRD berharap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak salah menafsirkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal pendanaan pendidikan. “BOSDa memang penting, tetapi sesuai regulasi, itu bukan sesuatu yang wajib bagi daerah,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan