KEDIRI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna yang digelar selama dua hari, yakni Senin (21/4) dan Selasa (22/4). Ketiga Raperda tersebut mencakup bidang Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Inovasi Daerah.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, secara langsung menyampaikan urgensi dan latar belakang penyusunan ketiga Raperda tersebut dalam sidang yang berlangsung di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Mas Dhito menekankan bahwa penanaman modal memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Raperda Penanaman Modal ini menjadi penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
"Raperda Penanaman Modal ini disusun berdasarkan kewenangan daerah sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diajukan sebagai implementasi dari amanat Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri.
Di sisi lain, Raperda Inovasi Daerah merujuk pada Pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurut Mas Dhito, inovasi adalah faktor penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah, serta menjadi solusi kreatif untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Menanggapi pemaparan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung membacakan susunan panitia khusus (pansus) yang akan membahas ketiga Raperda tersebut. Setiap pansus terdiri dari 11 hingga 12 anggota dewan.
“Kami berharap pansus ini dapat bekerja secara maksimal dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, agar pengesahan perda nantinya berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Murdi Hantoro.
Diketahui, seluruh anggota legislatif yang hadir dalam rapat menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. Ketiga peraturan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri