Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan gambar Garuda berlatar biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' pada Rabu (21/8/2024).
Hal tersebut dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati revisi UU Pilkada tentang ambang batas pencalonan kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melakukan perubahan mengenai ambang batas pencalonan kepada daerah yang termaktub dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Rapat yang dilakukan Baleg ini dinilai sebagai upaya menjegal putusan MK yang sudah diketuk sebelumnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca Juga : Banyuwangi Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Lantas, mengapa narasi tersebut ramai di media sosial? Sebelum 'Peringatan Darurat' berkumandang, di media sosial X telah muncul tagar #KawalPutusanMK untuk mencegah perubahan oleh Baleg DPR.
Namun, hal tersebut tidak diindahkan dan perubahan tetap dilakukan. Bahkan, keputusan tersebut terbilang cepat tanpa adanya pertimbangan matang.
Munculnya gambar Garuda berlatar biru dengan narasi 'Peringatan Darurat' merupakan respons kekecewaan warganet terkait kondisi perpolitikan jelang Pilkada serentak 2024.
Baca Juga : Viral di Media Sosial 17+8 Tuntutan Rakyat Berisi Desakan ke Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya
Perubahan yang dilakukan oleh Baleg ini memicu kekacauan jelang digelarnya Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Revisi UU Pilkada tersebut dianggap sebagai praktik melanggengkan politik dinasti
Hasil dari rapat tersebut, Baleg menyepakati revisi UU pilkada dengan mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diketuk palu pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepada daerah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Baca Juga : Presiden Prabowo dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Terapkan Moratorium Kunker Luar Negeri
Keputusan tersebut dianggap menjadi akal-akalan politik semata di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Hal tersebut memicu respons warganet yang kecewa terhadap permainan kotor sejumlah elite politik.
Ihwal hasil rapat tersebut, gambar Garuda berlatar biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' masif dilakukan tak hanya di media sosial X, tetapi juga merambah ke Instagram.
Imbas dari keputusan revisi UU Pilkada oleh Baleg tersebut, media sosial X juga ramai memunculkan seruan untuk turun ke jalan.
Baca Juga : Anggota DPR RI Sambangi Janda Penjual Gorengan Korban Denda PLN, Janji Bantu Penyelesaian
Rencananya, aksi demonstrasi akan dilakukan pada besok Kamis (22/8/2024) di Gedung DPR. (*)
Editor : Khasan Rochmad




















