SURABAYA - Praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri mendapat sorotan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto.
Menurut Bambang Ariyanto, kasus tersebut terjadi akibat masih kuatnya dominasi kepala desa dalam proses pengangkatan aparatur desa.
"Meski sistem seleksi telah menggunakan digitalisasi dan mekanisme online, celah penyimpangan disebut tetap terbuka jika pengawasan belum diperkuat," ujarnya.
Meski regulasi pengangkatan perangkat desa, lanjutnya, sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal.
“Secara hierarki hukum, Perbup merupakan aturan pelaksana dari peraturan di atasnya. Mekanisme pengangkatan perangkat desa memang disesuaikan dengan kondisi daerah, tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional,” terang Ari.
Ia menilai penerapan digitalisasi dalam seleksi perangkat desa sebenarnya memiliki tujuan positif, seperti meningkatkan transparansi dan mengurangi intervensi manual. Namun, praktik korupsi disebut tidak hanya terjadi pada tahap teknis, melainkan juga dipengaruhi relasi kekuasaan di tingkat desa.
“Jika ujian dilakukan online, tetapi proses penentuan peserta, pengawasan hingga kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, maka potensi korupsi tetap bisa terjadi,” tegasnya.

Menurut Ari, yang perlu dibenahi bukan sistem digitalisasinya, melainkan struktur pengawasannya. Ia menyoroti masih besarnya dominasi kepala desa serta lemahnya pengawasan vertikal dalam proses pengangkatan perangkat desa.
“Desa memang memiliki otonomi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan,” tandasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















