BLITAR - Disnakkan Kabupaten Blitar mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di Pasar Hewan Terpadu Srengat. Langkah ini merupakan upaya proaktif untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sekaligus menjaga kelestarian populasi ternak di wilayahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) Srengat ini berfokus pada hewan ternak seperti sapi dan kambing yang akan diperdagangkan. Petugas secara cermat memeriksa kondisi setiap hewan, mulai dari telinga, mata, mulut, hingga kuku untuk memastikan hewan yang dijual dalam keadaan sehat.
“Pasar hewan menjadi titik paling rawan penyebaran virus PMK. Oleh karena itu, pemeriksaan di titik ini sangat krusial,” ujar drh. Ike Metasari, petugas Poskeswan Srengat, dalam keterangannya.
Selain pemeriksaan kesehatan, Disnakkan Blitar juga memberikan layanan pemeriksaan kebuntingan hewan secara gratis. Yang tak kalah penting, petugas juga mengimbau dengan tegas kepada para peternak dan pedagang untuk tidak menyembelih hewan betina yang masih produktif.
Larangan penyembelihan hewan betina produktif bukan tanpa alasan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penurunan populasi ternak jangka panjang, khususnya di Kabupaten Blitar. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan daging dalam negeri tanpa bergantung pada impor.
drh. Ike Metasari menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Berdasarkan Pasal 86, pelaku yang menyembelih hewan betina produktif dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun,” jelasnya.
Dengan langkah komprehensif ini, Disnakkan Blitar berharap dapat menekan laju penyebaran PMK dan menjaga keberlanjutan usaha peternakan di daerahnya. (Moch. Asrofi)
Editor : JTV Kediri



















