SURABAYA - Setelah melalui proses pemeriksaan selama tiga jam sejak penangkapannya di Bandara Juanda Surabaya, Ivan Sugiamto, tersangka kasus persekusi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pada Kamis (14/11/2024) malam, Ivan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak keluar dari ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum ditahan, Ivan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ivan Sugiamto , seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya, diduga melakukan tindakan persekusi terhadap seorang siswa SMA, yang sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ivan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya Ivan yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari, mengingat polisi masih memeriksa tiga saksi tambahan, yaitu korban dan kedua orang tuanya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan ada tiga saksi tambahan yang kami periksa. Tidak menutup kemungkinan hasil dari pemeriksaan ini akan membuka keterlibatan pihak lain,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah, terutama yang melibatkan anak-anak di lingkungan sekolah.
“Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa jika anak menghadapi masalah di sekolah, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan dikomunikasikan dengan melibatkan pihak sekolah. Jangan mengedepankan emosi,” tegasnya.
Ivan Sugiamto kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Ivan terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Polda Jawa Timur juga berencana memanggil beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan tambahan yang dapat memperjelas kasus ini. Selain itu, penyidik berharap agar saksi-saksi yang mengetahui kasus ini dapat bekerja sama dalam memberikan keterangan agar kasus persekusi ini dapat segera diusut tuntas.
Kasus persekusi yang dilakukan Ivan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait pentingnya perlindungan anak dan pentingnya cara penyelesaian konflik yang tidak melibatkan kekerasan atau persekusi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak meniru tindakan Ivan dan selalu mempertimbangkan akibat hukum atas tindakan yang mereka lakukan. (*)
Editor : Iwan Iwe