JAKARTA - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Richard hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait produk dan layanan kecantikan miliknya.
Didampingi tim kuasa hukum, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 10.21 WIB. Ia menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dan mengklaim seluruh produk yang dipasarkannya telah sesuai prosedur hukum.
“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya. Hari ini, dengan sikap kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard Lee kepada wartawan.
Pemeriksaan Maraton 12 Jam
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Samira Farahnaz alias Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, Richard Lee keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23.10 WIB. Ia mengaku telah memberikan penjelasan secara jujur kepada pihak kepolisian.
“Produk yang saya jual sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan saya diberikan makan untuk buka puasa. Saya sudah sampaikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ungkapnya.
Richard kembali menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia memastikan tidak ada produk yang dijualnya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Percayakan Proses Hukum ke Polisi
Meski enggan merinci materi pemeriksaan karena sudah masuk ke dalam pokok perkara, Richard sempat mengungkapkan rasa sedihnya atas konflik yang melibatkan sesama rekan dokter kecantikan.
“Di luar itu, saya tidak akan memberikan pernyataan karena sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan Kepolisian Indonesia. Kebenaran akan muncul seperti cahaya tanpa perlu kita menjatuhkan orang lain,” pungkasnya.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menilai proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Menurutnya, tidak ada intervensi dalam pemeriksaan kali ini.
“Penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional dan humanis. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan (intervensi) kepada penyidik. Ini murni penegakan hukum,” tegas Jeffry.
Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sejak 15 Desember 2025 lalu. (Dea Angelina)
Editor : Iwan Iwe



















