TULUNGAGUNG - Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi emas ini adalah DR (34) Warga Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Yang bersangkutan merupakan Customer Sales Executive salah satu Bank Syariah milik pemerintah di Blitar.
DR diamankan oleh Polres Tulungagung karena diduga kuat telah melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan nominal uang fantastis. Modusnya, pelaku menawarkan investasi lelang sitaan emas. Pelaku menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 20 persen dengan skema bagi hasil.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Tipu daya tersebut berhasil menggaet sejumlah korban hingga menyetorkan uang kepada pelaku hampir 5 Miliar Rupiah. Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi karena keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.
“ Apa yang dijanjikan oleh Pelaku kepada Korban adalah fiktif, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban lebih dari 1 orang,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 372 / 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri