PROBOLINGGO - Seorang kuli bangunan di Kota Probolinggo ditangkap anggota Resmob Polres Probolinggo Kota usai mencuri di kantor Pemerintahan dan lembaga pendidikan. Tersangka adalah AE (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang berwajah polos ini ternyata sudah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aksi terakhir dilakukan di Kantor Kelurahan Curahgrinting.
Terungkapnya perbuatan pelaku ini setelah aksi di Kelurahan Curahgrinting terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan jaket dan celana panjang masuk ke dalam kantor pada malam hari.
Tanpa disadari, wajahnya terekam jelas kamera pengawas, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Mawar, Kota Probolinggo.
Saat ditangkap, ia diketahui tengah mengincar gedung perkantoran dan sekolah di sekitar lokasi tersebut.
"Mayoritas sasaran adalah kantor pemerintahan, sekolah, dan lembaga pendidikan yang dalam kondisi sepi pada malam hari," ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin.
Meski bertubuh kurus kering, setiap menjalankan aksinya ia selalu seorang diri. Barang-barang curian dibawa menggunakan sepeda motor butut.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah beraksi di 13 TKP. Barang yang diambil di antaranya laptop, komputer, kipas angin hingga satu set AC,” ujarnya.
Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, tersangka terbilang nekat dan lihai.
"Ia memanfaatkan situasi gedung kosong untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur barang-barang elektronik bernilai jutaan rupiah," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AE dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















