KOTA MOJOKERTO - Satrekrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi mengamankan 3 orang, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri). Keduanya adalah HM (25) dan NP (25) warga Kota Batu.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan HM sebagai tersangka. Bapak 2 anak ini terbukti menjual istrinya ke pria hidung belang.
Baca Juga : Demi Fantasi Seks, Bapak 2 Anak Jual Istri Rp1,5 Juta
"Tersangka menawarkan istrinya untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga kepada lelaki hidung belang. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Kota Mojokerto," ujar AKP Ach Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, dalam jumpa pers di Aula Hayam Wuruk, Selasa (10/9/2024).
Ach Rudy Zaeny menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka HM dengan menawarkan istrinya kepada BE melalui akun Facebook untuk melakukan hubungan sex secara threesome. Tersangka mematok tarif sebesar Rp1,5 juta, sementara BE mendapatkan komisi Rp200 ribu.
"Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi tersebut penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana," terangnya.
Motif pelaku mewarkan istrinya layanan threesome untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dan memenuhi fantasi sexnya.
"Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB," ngakunya.
Pelaku mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk layanan threesome. Yang pertama di Kota Batu pada awal bulan Agustus 2024 lalu dan yang kedua di Kota Mojokerto pada 5 September 2024 lalu. Bapak dua anak ini mengaku uang yang didapati untuk digunakan bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.(*)
Editor : M Fakhrurrozi