SURABAYA - Sidang lanjutan perkara antara Bank OCBC NISP melawan nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel ini beragendakan pembuktian surat dari pihak tergugat, yakni pihak bank.
Menanggapi perkara tersebut, Rendy Airlangga, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), memberikan pandangan hukum terkait hilangnya dana ratusan juta rupiah milik nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.
Menurut Rendy, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Baca Juga : Dana Rp392 Juta Raib, Bank OCBC NISP Digugat Nasabah Asal Surabaya
Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam UU Perbankan diatur mulai dari Pasal 46 hingga Pasal 50A, yang mencakup tindak kejahatan dan pelanggaran dalam kegiatan perbankan. Pasal 48 ayat (2) bahkan mengatur mengenai pelanggaran dengan sanksi pidana lebih ringan.
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pegawai bank dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melakukan perbuatan (commission) atau tidak melakukan kewajiban (omission) yang berhubungan dengan aktivitas perbankan,” jelas Rendy.
Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum harus menjadi perhatian utama bagi seluruh unsur dalam lembaga perbankan agar kasus serupa tidak terulang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi