MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi menetapkan KS (65), warga Surabaya, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Malang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Malang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan aset tanah milik Pemkot Malang.
Kasus ini berawal dari penyewaan aset tanah Pemkot seluas 513 meter persegi di Jalan Dieng, Kecamatan Klojen, yang sejak tahun 1958 digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, pada tahun 2011, tersangka menyewa lahan tersebut untuk tempat tinggal, kemudian mengalihfungsikannya menjadi restoran tanpa izin dari Pemerintah Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar. Jumlah tersebut merupakan selisih antara nilai sewa yang seharusnya diterima pemerintah dengan nilai sewa yang telah dibayarkan oleh tersangka.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen,” ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa jika dilihat dari surat perjanjian, tersangka tidak diperbolehkan mengalihkan aset tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Malang.
Tersangka KS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi aset pemerintah tersebut. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi