MOJOKERTO - Sidang dugaan penggelapan Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono, Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024).
Agenda sidang yang digelar di ruang Cakra ini mendengarkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL. Kedua saksi adalah Alex Kristanto dari Malang dan Adi Nugroho Mojokerto, yang merupakan customer di CV MMA.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, kedua saksi menegaskan bahwa mereka customer di CV MMA dan selalu order ke terdakwa
Saksi Alex Kristanto menerangkan, jika sudah menjadi pelanggan di Kartika Motor dan CV MMA sejak tahun 2014 dan selalu berkomunikasi langsung dengan terdakwa.
Baca Juga : Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan
"Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Saya tidak kenal orang tua maupun keluarga," ungkapnya.
Masih kata Alex, selama order di CV MMA yang mengurusi dan mengelola CV MMA adalah terdakwa. Ia merupakan karyawan di jasa angkutan sehingga ia sering order ke CV MMA. Ia mengaku jika barang di CV MMA lebih murah sehingga tempatnya berkerja order barang ke CV MMA.
Hal senada juga diungkankan saksi Adi Nugroho. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika Motor sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa terkait pembelian baik ban, ganti aki dan lain sebagainya.
Baca Juga : Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Lucu
"Setahu saya MMA (CV MMA) punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko ban, paling murah di MMA punya terdakwa. Selama ini, order dikirim tapi kalau ganti aki saya baru datang ke lokasi, kalau kesana (CV MMA) ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika Motor dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja mengatakan, jika sidang selanjutnya digelar pada, Selasa (19/11/2024) pekan. "Sidang dilanjutkan pekan depan, saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup," tegasnya.
Baca Juga : Sidang Penggelapan di CV MMA, Ahli: Harusnya Diselelesaikan Secara Perdata
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja. Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui tedakwa.
"Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor," ujarnya.
Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah terdakwa bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.
Baca Juga : Customer CV MMA Beri Keterangan Meringankan Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar
"Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman (terdakwa) ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja," urainya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : M Fakhrurrozi