BONDOWOSO - Inilah rekaman CCTV aksi pelaku yang telah diamankan Polsek Bondowoso Kota. Pelaku diketahui merupakan pemuda berinisial MSA, 22 tahun, warga Kelurahan Nangkaan, setelah terbukti melakukan pencurian.
Pelaku mencuri di rumah tetangganya yang membuka usaha toko kelontong selama kurun waktu Maret hingga Agustus 2026.
Modus pelaku, MSA, adalah melompati pagar karena rumah pelaku dan korban hanya berbatasan tembok. Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di tempat kejadian perkara yang sama.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli pod vape beserta cairannya, serta membayar judi online.
Menurut Kapolsek Bondowoso Kota, IPTU I Kadek Suartana, pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam waktu tiga jam setelah korban membuat laporan.
Aksi terakhir pelaku terekam jelas kamera CCTV. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nominal uang yang dicuri pelaku bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta. Total uang yang dicuri pelaku mencapai Rp4 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















