BONDOWOSO - Jagat media sosial berujung petaka dalam rumah tangga di Kabupaten Bondowoso. Seorang suami berinisial H (25) tega menganiaya istrinya sendiri, A (26), menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa cemburu buta setelah sang suami membaca pesan masuk atau Direct Message (DM) di media sosial milik korban.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin malam (6/7/2026) di kediaman mereka yang terletak di RT 01 Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Pertengkaran hebat yang bermula dari adu mulut itu seketika berubah menjadi aksi penganiayaan berat.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok yang sangat serius di bagian pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban menderita luka robek sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman mencapai 5 sentimeter. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung bergegas menyelamatkan korban dan melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Wawan Triono, SH, MH, membenarkan adanya insiden berdarah tersebut. Ia menjelaskan bahwa motif utama pelaku didasari oleh faktor api cemburu setelah mengintip ponsel sang istri.
"Kronologis kejadian bermula saat pelaku atau tersangka mendapati adanya pesan masuk (Direct Message) di media sosial milik istrinya. Hal tersebut memicu kecurigaan dan rasa cemburu, hingga keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berakhir pada pembacokan terhadap korban," kata AKP Wawan.
Usai melakukan aksi kejamnya, pelaku H sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Detik-detik penangkapan pria berusia 25 tahun itu berlangsung dramatis sebelum akhirnya digelandang ke markas kepolisian.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan brutal tersebut, pelaku H kini dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana yang cukup lama di balik jeruji besi.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Wawan Triono. (RIZQI SETIAWAN JTV )
Editor : Bagoes Ri



















