PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menutup sementara operasional pasar hewan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.51004/408.30/2025 yang diterbitkan sebagai langkah kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penutupan pasar hewan di Pacitan ini mulai berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Selasa, (7/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 terkait kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS) serta laporan peningkatan kasus PMK di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan.
Baca Juga : Antisipasi Penyakit PMK Sapi Diberi Jamu
Seperti yang terpantau di pasar hewan Desa Semanten, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Pasar hewan ini menjadi satu diantara beberapa pasar hewan di Pacitan yang ditutup dampak dari merebaknya wabah PMK.
“Jadi kebijakan ini diambil untuk melindungi para peternak dan meminimalisir penyebaran PMK di Kabupaten Pacitan,” ujar Petugas Pasar Pon Farizal Khuzaeni Kamis, (9/1/2025) pagi.
Rizal menambahkan, menurutnya penutupan pasar tersebut tentu berdampak pada perekonomian masyarakat. Terlebih menurutnya kondisi pasar baru akan stabil. Namun demikian pihaknya tak bisa berbuat banyak ditengah merebaknya wabah PMK.
Baca Juga : Wabah PMK Merebak, DPRD Pacitan Sidak Peternakan di Sidoharjo
“Ya kalau kondisi pasar memang baru akan stabil, dan penutupan ini juga tidak bisa dipastikan apakah pasca tanggal 21 nanti sudah bisa buka kembali atau justru diperpanjang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit menular yang menyerang hewan ternak seperti kambing dan sapi. Penyakit ini dapat berdampak serius pada kesehatan hewan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi para peternak.
Di Kabupaten Pacitan sendiri kasus PMK telah menyebar di 11 Kecamatan, dengan total 379 kasus dan 15 sapi mati. Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat, khususnya peternak, untuk tetap waspada dan mematuhi kebijakan ini demi mencegah meluasnya penularan PMK. Segala bentuk transaksi jual beli hewan ternak di lokasi pasar hewan diminta untuk dihentikan sementara selama masa penutupan.
Baca Juga : Ratusan Ekor Sapi di Pacitan Terjangkit PMK, Belasan Ekor Mati
Pemkab juga akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan evaluasi kebijakan ini jika diperlukan. Masyarakat diharapkan bekerja sama untuk mendukung upaya pengendalian penyakit hewan menular di Kabupaten Pacitan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi