YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari jenjang SD hingga sarjana, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut UGM telah menjalankan perannya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," ujar Made Andi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Made Andi mengatakan hingga saat ini belum ada informasi tambahan yang perlu disampaikan pihak kampus kepada publik terkait perkara tersebut.
Baca Juga : Utang Pemerintah RI Tembus Rp10.293 Triliun, Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah
"Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama," katanya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga pernah menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan menyelesaikan studinya hingga dinyatakan lulus pada 1985.
Sigit menjelaskan ijazah asli diberikan kepada Jokowi setelah menyelesaikan seluruh tahapan akademik. Sementara itu, pihak fakultas hanya menyimpan salinan dokumen tersebut.
UGM juga menyatakan tidak dapat sembarangan membuka dokumen akademik yang memuat data pribadi. Sigit sebelumnya mengatakan dokumen terkait ijazah Jokowi telah diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara.
"Kembali lagi saya sampaikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan itu sekarang ada pada kepolisian. Dan kami di universitas atau di fakultas karena menganggap bahwa itu merupakan data pribadi maka juga tidak akan kami share ke mana-mana," tutur Sigit.
Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui perkara dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah pihak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, di antaranya pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Dalam persidangan, Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikannya dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 kepada pengunjung sidang. Ia juga menegaskan bahwa foto pada ijazah sarjananya merupakan dirinya.
Usai menjalani persidangan, Jokowi berharap proses hukum yang berjalan dapat memulihkan nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu tersebut. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















