MOJOKERTO - Kasus Briptu Fadhilatun Hikmah, Polwan Polres Mojokerto yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Briptu Fadhilatun Hikmah menjalani persidangan secara online dari Polda Jatim.
Sementara majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Aprialiana berada di ruang Cakra PN Mojokerto.
"Iya hari ini sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Joko Sutrisno, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto.
Joko menambahkan atas perbuatannya, Briptu FN didakwa pasal tunggal yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Sekedar diketahui, kasus Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Ketika itu, pasutri yang memiliki 3 anak ini terlibat pertengkaran. Puncaknya, Briptu Fadhilatun Nikmah menyiram bensin ke tubuh suaminya.
Tak berselang lama, Polwan Polres Mojokerto ini membakar tubuh suaminya. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Mojokerto. Namun, dalam perawatan, korban meninggal dunia.(*)
Editor : M Fakhrurrozi