BANGKALAN - Aksi pencurian perkakas dapur terjadi di sebuah gudang katering milik Busari (50), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Sejumlah peralatan dapur dilaporkan raib dari tempat penyimpanan, hingga akhirnya kasus tersebut diusut pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menagatakan pihaknya sudah mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial N-M (58) dan M-H (29) warga Desa Telaga Biru, serta G-B (25) dan J-S (36) warga Desa Tanjung Bumi," kata AKP Hafid,Sabtu (27/12/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit kompor yang terdiri dari tiga tungku besar dan dua tungku kecil, satu panci besar berkapasitas 30 liter, satu panci penanak nasi berkapasitas 25 kilogram, satu kuali besar, serta empat buah selang lengkap dengan regulator.
Baca Juga : 55 Dapur Katering Sediakan Menu Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia di Makkah
AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya pelaku N-M. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, lalu membobol genting gudang dan mengambil perkakas dapur yang ada di dalam,” jelasnya
Dalam aksinya, N-M berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang, sementara tiga pelaku lainnya berperan menerima dan menampung hasil curian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Moch. Sahid/Hsn)
Editor : JTV Madura




















