SURABAYA - Fenomena meningkatnya angka perceraian di bulan Ramadan kembali menjadi sorotan publik dalam program "Hukum di Tengah Kita" yang tayang di JTV pada Selasa (24/3/2026). Di tengah keriuhan masyarakat berburu takjil, muncul istilah baru yang viral di media sosial, yakni "war cerai", yang menggambarkan tingginya jumlah perkara di pengadilan.
Data dari Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 11.247 perkara perceraian yang masuk. Memasuki awal tahun 2026, jumlahnya sudah mencapai sekitar 800 kasus, dengan ratusan perkara disidangkan setiap hari selama bulan suci ini. Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya menyidangkan sekitar 150 hingga 200 perkara. Jika dihitung dengan para pihak dan saksi, pengunjung pengadilan bisa mencapai 1.500 orang per hari.
Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan di balik runtuhnya rumah tangga. Masalah seperti pengangguran, ketidakstabilan penghasilan, hingga jeratan pinjaman online dan judi online menjadi pemicu utama konflik. Banyak istri merasa ditelantarkan karena suami tidak memberi nafkah, sehingga mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan dengan perbandingan satu banding tiga.
Akademisi dari UIN Malang, Mawardi, menilai tingginya angka perceraian ini sebagai fenomena sosial, bukan sekadar masalah hukum. Pergeseran peran dalam rumah tangga serta keberanian perempuan untuk memperjuangkan haknya turut berkontribusi. Selain ekonomi, penggunaan media sosial yang masif juga memperkeruh kondisi karena banyak pasangan yang membuka konflik pribadi ke ruang publik, yang justru memperbesar masalah.
Baca Juga : Resmi Bercerai, Suami Robohkan Rumah Bernilai Sekitar Rp 750 Juta di Atas Tanah Istri
Dalam proses hukum, tidak semua gugatan langsung dikabulkan karena hakim sangat mempertimbangkan bukti kuat, seperti saksi, dokumen, atau visum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Upaya mediasi pun menjadi langkah krusial untuk menekan angka perceraian, meski efektivitasnya perlu diperkuat dengan melibatkan keluarga, pemerintah desa, hingga lembaga keagamaan.
Sebagai penutup, praktisi hukum Adi Cipta Nugraha mengingatkan pasangan agar tidak mudah terpengaruh tren media sosial dan menjauhi kebiasaan negatif seperti judi online. Komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah dengan kepala dingin menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga di tengah berbagai ujian hidup. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















