Menu
Pencarian

BNN Desak Pelarangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

Portaljtv.com - Sabtu, 11 April 2026 16:53
BNN Desak Pelarangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik
Komjen Suyudi Ario Seto, kepala BNN RI desak pemerintah untuk keluarkan aturan larangan penggunaan rokok elektrik untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya termasuk narkotika.

JAKARTA - Dalam rapat kerja komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa (7/4/2026), Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa saat ini indonesia tengah menghadapi fenomena penyalahgunaan vape atau rokok elektrik secara masif, sehingga ia mendesak pemerintah untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.

Sayudi memaparkan, berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dari liquid vape tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebanyak 11 sampel ditemukan mengandung Synthetic cannabinoids, 1 sampel mengandung Metamfetamin (sabu, crystal meth), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (jenis obat bius).

“Terkait etomidate yang ditemukan dalam sampel tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 15 tahun 2025 dan sejak tanggal 28 November 2025 zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar obat terlarang golongan dua,” papar Sayudi

Baca Juga :   BNN Desak Pelarangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

Berdasarkan temuan tersebut, kepala BNN RI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape di Indonesia, sebagaimana larangan penggunaan vape yang telah dilakukan di negara-negara ASEAN lainnya.

“Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” jelasnya.

Suyudi menambahkan, dengan fakta-fakta penyalahgunaan vape yang masif dilakukan, BNN memiliki harapan besar agar pemerintah menerapkan pelarangan vape di Indonesia. “kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka penyebaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” pungkasnya.

Baca Juga :   Polres Ponorogo Ungkap Peredaran 301 Gram Sabu, Nilai Capai Rp390 Juta

Desakan tersebut muncul dikarenakan penggunaan rokok elektrik jenis vape yang sangat rentan disalahgunakan karena sifat dan pemakaian yang tersamarkan. Data dari BNN menyebutkan, 23% cairan rokok elektrik terbukti positif narkoba, dengan kondisi tersebut pihak BNN berharap larangan penggunaan vape dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya. (Mamluatus Salimah)

Baca Juga :   Seorang Istri Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Kediri

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.