BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan perhatian kusus dan akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan.
Setelah menjalani perawatan selama enam hari, Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu menghembuskan napas terakhir, Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban.
Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban meninggal. Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Baca Juga : Biaya Santri Korban Pengeroyokan,Di Tanggung Pemkab Banyuwangi Selama di Rumah Sakit
Guntur memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.
Pemkab Banyuwangi sendiri akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan.
Baca Juga : Setelah 6 Hari Koma,Santri Korban Penganiayaan Di Banyuwangi Meninggal Dunia
Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng.
Pemkab bersama forkopimda akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.
Selain itu pihaknya akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.
Baca Juga : Di Duga Dikeroyok Enam Senior, Santri Di Sebuah Ponpes Di Wongsorejo Kritis
Sekadar informasi, AR (14) meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.
"Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta di RSUD Blambangan.
Baca Juga : Santri di Madura Punya Kebiasaan Makan Beras Mentah
Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Rayakan Hari Santri, Pemkab Ponorogo Ajak Santri Majukan Negeri
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.
Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi