SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan berkas sekaligus tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (29/1/2024).
Dengan didampingi penyidik, tersangka Gregorius Ronald Tannur tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu tiba, Gregorius Ronal Tannur yang menggunakan rompi berwarna merah, langsung dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti. Diantaranya, mobil yang dipakai tersangka menganiaya korban.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," ujar Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya.
Baca Juga : Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka, Diduga Suap Hakim Rp 1,5 Miliar
Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Sementara itu, M. Ali Prakoso, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. Selain itu, tersangka juga akan disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan.
“Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi