BANGKALAN - Balap liar ini selalu menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat, terutama bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan area balapan. Selain mengganggu para pengguna jalan, balap liar ini menimbulkan korban kecelakaan, baik pelaku balap liar maupun pengguna jalan.
Kerap kucing-kucingan antara polisi dengan para pelaku balap liar di Bangkalan. Namun Satlantas polres Bangkalan akhirnya melakukan razia penertiban. Dalam razia itu, Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengamankan beberapa orang dan sepeda motor di lokasi yang dijadikan arena balap liar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dua joki balap liar berinisial AIS(24) warga Sepulu dan KU(24) warga Galis Bangkalan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera. “Pemberian surat tilang kepada pembalap liar ini kerap tidak memberikan efek jera dan selalu diulang. Menetapkan dua joki balap liar sebagai tersangka dalam pidana murni, diharapkan membuat mereka jera,” ungkap Kasatlantas polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada.
Kedua tersangka beserta dua unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.(Mochamad Sahid)
Editor : Y. Windarto