GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Seorang tersangka berinisial MAI (41), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, ditangkap.
Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban S, seorang pedagang. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua bungkus rokok.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kasus berawal saat tersangka membeli dua bungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Tersangka membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah beberapa saat, korban menyadari bahwa uang yang diterima berbeda dari uang asli, baik dari segi tekstur maupun warna," ujar AKBP Rovan.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Edarkan Uang Mainan untuk Belanja Sembako
Menyadari hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik. Modusnya tersangka membelanjakan yang palsu dengan berbelanja di warung atau kios pinggir jalan saat malam hari.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen, Pasuruan
"Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian," tambah AKBP Rovan.
Polres Gresik juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri uang palsu, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sementara itu, salah satu korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari.
Baca Juga : Pembuat Uang Palsu di Mojokerto Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto
Warga yang mendapati uang palsu bisa langsung melapor ke Kapolres Gresik 110 melalui Lapor Pak Kapolres Cak Roma melalui Whatsapp 081188002006.(*)
Editor : M Fakhrurrozi