BANYUWANGI - Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa (17/12/2024), barang bukti berupa rokok ilegal dibakar, sedangkan botol-botol miras dihancurkan secara seremonial. Sebagian barang lainnya dimusnahkan di tempat khusus.
Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan 191 lembar pita cukai palsu yang ditemukan dalam operasi sebelumnya.
"Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Bea Cukai Banyuwangi juga telah memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter miras ilegal," ujar Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, dalam keterangannya.
Ia merinci bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah memusnahkan total 1.356.134 batang rokok ilegal dan 10.131,58 liter miras ilegal.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
Jika diakumulasikan, nilai barang yang dimusnahkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,97 miliar.
Dari sejumlah kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi, salah satu pelaku telah dijatuhi vonis di pengadilan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
"Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Bea Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Ini juga merupakan hasil sinergi yang terstruktur antara Bea Cukai Banyuwangi dengan aparat penegak hukum dan instansi Pemerintah Daerah Banyuwangi," tambah Helmi.
Baca Juga : Bea Cukai dan Satpol PP Sita 7.199 Rokok Ilegal dari 210 Warung Kelontong di Lumajang
Helmi berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal.
"Barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional," tegasnya.
Masyarakat Banyuwangi diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal demi mendukung pembangunan yang lebih baik dan menjaga kesehatan bersama. (Handoko Kusumo/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe