KAB MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun telah menerima laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. Sejumlah kepala desa dan seorang ASN diduga terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun.
Dinamika politik di Kabupaten Madiun kian meradang. Bahkan sejumlah oknum kepala desa ditengarai terlibat turut menggerakan dukungan kepada salah satu paslon.
Akibatnya sebanyak 4 Kades dan 1 orang ASN dilaporkan ke Bawaslu setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terkait adanya laporan tersebut melalui rapat pleno.
Dari hasil kajian awal itu pelapor dinilai masih belum memenuhi syarat laporan sehingga harus melengkapinya. Beberapa Kepala Desa dan ASN yang dilaporkan yakni kepala desa tiron, gunungsari, sendangrejo dan kepala desa ngengor, serta satu orang oknum ASN. Berdasarkan laporan mereka dianggap melanggar netralitas dan berpihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun.
Diketahui Kepala Desa dan Asn yang terlibat dalam politik bisa dikenakan pasal 71 JO pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Editor : JTV Madiun