SUMENEP - Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Jalan Raya, mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah petugas Bawaslu dan Panwaslu langsung melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. Penertiban ini dilakukan lantaran saat ini belum masuk masa kampanye.
Fawaid, Ketua Panwaslu Kecamatan Bluto mengatakan, alat peraga yang ditertibkan ini hanya yang mengandung unsur kampanye.
“Alat peraga yang ditertibkan ini yang mengandung unsur kampanye. Misal ada baliho caleg yang mengandung unsur kampanye itu kita tutup gambar nomor urutnya,” ujarnya disela-sela penertiban, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Sepekan Masa Kampanye Berjalan, Satpol PP Surabaya Belum Terima Permohonan Penertiban APK
Fawaid menambahkan, selain alat peraga kampanye, pihaknya juga menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar regulasi Peraturan Bupati (Perbup)
“Kita juga tertibkan alat peraga yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, diikat di tiang listrik,” tambahnya.
Semua alat peraga kampanye yang ditertibkan dikumpulkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Peserta pemilu atau caleg bisa mengambilnya saat masa kampanye yang dimulai besok 28 November hingga 10 Januari 2024.(Wildan Lipu Prasasti)
Editor : M Fakhrurrozi