NGAWI - Sejumlah warga di Kabupaten Ngawi mengajukan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa karena warga menilai data desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka di lapangan.
Salah satu warga yang mengajukan perubahan desil adalah Muryati, 64 tahun, warga Dusun Pojok, Desa Beran, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku baru mengetahui adanya perubahan desil setelah beberapa bulan terakhir tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Sebelumnya, Muryati masih menerima bantuan pangan. Namun, kini bantuan tersebut tidak lagi diterimanya. Kondisi tersebut semakin dirasakan ketika beberapa hari terakhir ia mengalami sakit dan harus berobat ke puskesmas.
Saat dilakukan pengecekan, kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya ternyata sudah tidak aktif. Akibatnya, Muryati terpaksa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Muryati mengaku hanya bekerja sebagai buruh tani dan tinggal seorang diri. Ia juga tidak mengetahui penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya menjadi nonaktif.
Setelah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah desa, ia mengetahui bahwa status desilnya kini berada di desil 6, padahal sebelumnya tercatat dalam desil 3.
“Sebelumnya saya masuk desil 3, sekarang berubah menjadi desil 6. Saya tidak tahu kenapa bisa berubah. Karena bantuan juga sudah tidak menerima, saya akhirnya mengajukan perubahan desil,” ujar Muryati.
Ia berharap pengajuan perubahan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga kondisi sosial ekonominya kembali tercatat sesuai keadaan sebenarnya dan dirinya dapat kembali memperoleh akses terhadap program bantuan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Beran, Budiono, membenarkan adanya warga yang cukup banyak mengajukan perubahan desil melalui pemerintah desa. Dalam sehari, rata-rata terdapat sekitar tiga hingga lima warga yang datang untuk mengajukan perubahan data.
Menurut Budiono, sebagian warga sebelumnya tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), namun setelah adanya perubahan data DTSEN, mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
“Hampir setiap hari ada warga yang mengajukan perubahan desil. Rata-rata sekitar tiga sampai lima orang. Banyak yang sebelumnya masuk KPM, tetapi sekarang sudah tidak masuk,” kata Budiono.
Pemerintah desa, lanjut Budiono, hanya membantu warga dalam proses pengajuan perubahan data. Sementara proses verifikasi dan keputusan apakah perubahan desil dapat disetujui menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah desa membantu proses pengajuannya. Untuk verifikasi dan apakah datanya bisa berubah atau tidak, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Fenomena pengajuan perubahan desil ini menunjukkan masih adanya warga yang merasa data sosial ekonominya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Perbedaan data tersebut berpotensi berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Warga berharap proses pemutakhiran dan verifikasi data dapat dilakukan secara akurat agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : JTV Madiun



















